Agen BandarQ
Bandar Domino OnlineAgen Sakong Online Agen PokerAgen Ceme

Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Aman Abdurahman Terkait Kasus Tindak Pidana Terorisme

Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Aman Abdurahman Terkait Kasus Tindak Pidana Terorisme

 http://www.harianseleb.com/2018/05/hukuman-mati-terhadap-terdakwa-aman.html

Harianseleb.com -Polda Metro Jaya mewaspadai munculnya serangan teror menyusul tuntutan hukuman mati pada terdakwa Aman Abdurahman terkait masalah tindak pidana terorisme. Namun, polisi tidak merinci kapan status siaga itu diberlakukan. 

Kita selalu waspada, di kantor polisi, kantor polisi, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. 

Selanjutnya Argo menyatakan, kepolisian serta TNI terus memantau serta menjaga perkembangan jalannya sidang Aman Abdurahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. " Kita tadi kan didalam pengadilan sudah ada yang jaga disana ya, kita jaga disana dibantu TNI, " katanya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan pada Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Jaksa menuntut dengan hukuman mati pada terdakwa Aman karna dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang sudah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti dengan sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa hukuman mati, " kata JPU Anita Dewayani membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Menurut Anita, Aman merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut pada orang secara meluas atau menyebabkan korban yang bersifat massal. 

Diluar itu, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma juga telah merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran pada obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional. 

Aman Abdurrahman didakwa telah menyebarkan paham radikal dalam kurun waktu delapan tahun seperti di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima, serta Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
AGEN BOLA | AGEN CASINO | AGEN TOGEL | AGEN SABUNG AYAM ONLINE TERPEACAYA DI INDONESIA 


 http://www.harianseleb.com/2018/05/hukuman-mati-terhadap-terdakwa-aman.html


Agen Poker Terpercaya & Tanpa Robot ( 100% Member Vs Member )
Tersedia Games : Poker Online, Domino 99, BandarQ, Bandar Poker, Adu Q, Capsa Susun, Dan Sakong

Cukup 1 ID Sudah Dapat Memainkan 7 Games
Untuk DAFTAR silahkan klik link ini :

HOT PROMO !!!
* PROMO BONUS TURNOVER 0.5%
* PROMO BONUS REFERAL 20%
* MINIMAL DEPOSIT RP 20.000

Info Lebih Lanjut Hub:
* Website : WWW.HITSDOMINO.ORG
* Pin BBM : D86DAFAF
* Yahoo : hitsdomino@yahoo.com

* baca juga artikelnya : http://ceritasexdewasa168.blogspot.com
* baca juga artikelnya : http://www.webpokermas.blogspot.com
* baca juga artikelnya : http://www.liga365.news

0 Response to "Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Aman Abdurahman Terkait Kasus Tindak Pidana Terorisme"

Posting Komentar