Setya Novanto Di Vonis 15 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Korupsi Proyek E-KTP
Harianseleb.com -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Vonis itu dinilai tidak setimpal dengan drama dilakukan mantan ketua DPR itu selama melakukan persidangan.
Bila vonisnya pasti menurut saya sich tidak memuaskan dengan drama-drama sebelumnya itu kan mestinya telah lebih berat, " kata Pendiri Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti di D'Hotel, Menteng, Jakarta Pusat.
Walau demikian, Ray mengapresiasi putus majelis hakim yang mencabut hak politik politisi Golkar itu selama lima tahun. Ray sepakat bila hak politik Setya Novanto tidak dicabut selamanya.
Hak politiknya itu dicabut iya saya sepakat, lima tahun ya boleh, hak politik itu dicabut tidak selamanya, itu cuma sementara saja hingga kelihatan orang yang bersangkutan punya niat baik, " ujarnya.
Sementara, koordinator divisi jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan kecewa dengan hukuman yang belum maksimal. Sebab masalah mega korupsi proyek e-KTP ini sangat merugikan negara serta kepentingan publik.
Saya kira atas putusan majelis hakim pasti kita sedikit kecewa, harusnya putusan maksimal yang di keluarkan sesuai dengan apa yang menjadi dakwaan yang di sampaikan, " kata Abdullah di lokasi yang sama.
Abdullah juga kecewa karna hak politik mantan Ketua Umum Golkar itu tidak dicabut permanen. Dia khawatir Setnov kembali berkiprah di kancah politik bila tidak divonis secara permanen.
Bila lihat putusan yang di sampaikan serta track record dari masalah yang ada serta belajar dari masalah e-KTP serta kerugian negara yang ada saya kira telah selayaknya pencabutan hak politik secara utuh, " kata Abdul.
Oleh karena itu masih buka ruang untuk Setya Novanto kemudian bebas aktif lagi jadi politik. Masih ada ruang untuk berkiprah diranah politik, " tandasnya.
Di ketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada terdakwa Setya Novanto atas kasuskorupsi proyek KTP elektronik. Sidang putusan ini di pimpin Ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar serta Ansyori Syaifudin.
Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Setya Novanto selama 15 tahun denda Rp 500 jita subsider 3 bulan, " ucap Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan vonis Novanto, Jakarta Pusat.
Diluar itu, Novanto juga diharuskan membayar uang pengganti USD 7, 3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke penyidik KPK.
AGEN BANDARQ | BANDAR Q | AGEN DOMINO TERPERCAYA | AGEN ADUQ | BANDAR SAKONG| AGEN CAPSA ONLINE
Agen Poker Terpercaya & Tanpa Robot ( 100% Member Vs Member )
Tersedia Games : Poker Online, Domino 99, BandarQ, Bandar Poker, Adu Q, Capsa Susun, Dan Sakong
Cukup 1 ID Sudah Dapat Memainkan 7 Games
Untuk DAFTAR silahkan klik link ini :
HOT PROMO !!!
* PROMO BONUS TURNOVER 0.5%
* PROMO BONUS REFERAL 20%
* MINIMAL DEPOSIT RP 20.000
Info Lebih Lanjut Hub:
* Website : WWW.HITSDOMINO.ORG
* Pin BBM : D86DAFAF
* Yahoo : hitsdomino@yahoo.com
* baca juga artikelnya : http://ceritasexdewasa168.blogspot.com
* baca juga artikelnya : http://www.webpokermas.blogspot.com
* baca juga artikelnya : http://www.liga365.news
0 Response to "Setya Novanto Di Vonis 15 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Korupsi Proyek E-KTP"
Posting Komentar